Rabu, 22 April 2015

Dakwah Situs Islam dan Cita-Cita Pendiri Negara [1]

Media-media Islam yang konten dan isinya selama ini mengajak remaja, masyarakat menjauhkan dari hal-hal yang terlarang yang justru harus dirangkul pemerintah, bukan dihalang-halangi.
Para guru di sebuah sekolah di Surabaya gembira bisa membuka kembali situs hidayatullah.com

Oleh: Kholili Hasib
PEMERINTAH akhirnya melakukan normalisasi terhadap situs-situs media Islam yang sempat dicurigai berbahaya.  Hampir sepekan kasus ini menyita perhatian publik, khususnya kaum Muslim Indonesia.
Sebelumnya,  sempat ada suara-suara yang mendukung penutupan 19 situs Islam dengan beralasan bahwa situs media Islam itu bertentangan dengan Pancasila serta membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tentu saja tuduhan tersebut berlebihan.
Salah satu portal berita Islam hidayatullah.commisalnya, telah beroperasi selama 19 tahun, ikuti mengiri pergantian banyak pemimpin Indonesia. Dari masa kepeimpinan Presiden Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati,  Susilo B Yudhoyono tidak pernah memiliki masalah apapun dengan pemerintah.  Baru beberapa saat kepemimpinan Indonesia dipegang Presiden Joko Widodo, situs ini dipermasalahkan.
Tidak bisa dipungkiri, memang terdapat situs yang menggerakkan ajaran yang oleh pemerintah disebut ‘radikal’. Namun menggeneralisir situs Islam yang tidak terindikasi radikal adalah aksi berlebihan, bahkan membahayakan. Bisa jadi mengadu domba antar elemen masyarakat.
Pemerintah haruslah bersikap adil dan bijak. Prosedur pemblokiran harus dibuktikan di pengadilan terlebih dahulu.
Sepengetahuan saya, situs Islam yang tidak  terbukti menggerakkan radikalisme justru bermanfaat untuk bangsa Indonesia, bahkan banyak membantu pemerintah, utamanya terkait dengan Islam di Indonesia.
Karena selama ini mereka memberi perimbangan informasi. Media Islam mengajak kaum Muslim untuk menjadi warga negara yang taat kepada Tuhan, menjadi Muslim yang baik.
Harusnya itu menjadi hal baik bagi pemerintah dibanding pemerintah menghabiskan uang Negara untuk mengembalikan warga yang terpengaruh narkotika dan obat terlarang (Narkoba), karena aliran sesat dan masyarakat yang tersangkut dengan aksi kejahatan dan pornografi.
Belum lama ini Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa kembali menegaskan bahwa saat ini Indonesia sudah masuk darurat pornografi lantaran biaya untuk belanja pornografi sepanjang 2014 diperkirakan mencapai Rp 50 triliun.
Sementara untuk kasus narkotika dan obat terlarang (Narkoba), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar belum lama ini mengatakan, biayanya rehabilitasi pecandu Narkoba minimal Rp 2.1 juta per bulan perorang.
Padahal, ada sekitar 27 ribu pecandu narkotika yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan, sementara tempat rehabilitasi yang dimiliki BNN jumlahnya terbatas dan hanya mampu menampung 2 ribu orang per tahunnya. [Baca: Selamatkan Remaja Kita Dari ‘Terorisme” Moral]
Berapa uang Negara harus dihabiskan pemerintah mengembalikan mereka menjadi normal?  Seharusnya ini menjadi perhatian pemerintah.
Media-media Islam yang konten dan isinya selama ini mengajak remaja, masyarakat menjauhkan dari hal-hal yang terlarang yang justru harus dirangkul pemerintah, bukan dihalang-halangi.
Umat Islam dan Pendiri Bangsa
Sebagaimana sila pertama kita, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia (NKRI) dibangun oleh para pejuang Islam dengan cita-cita membangun bangsa yang berketuhanan. Kita harus membaca sejarah pendirian bangsa ini.
Ketika pertama kali dirancang oleh para pendiri bangsa ini (founding fathers), karakter negara yang diinginkan adalah sebuah ‘Negara berketuhanan, berkeadilan dan bermartabat’.  BPUPK (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan) – sebuah panitia kecil  yang bertugas menyiapkan asas-asas kenegaraan pada tanggal 22 Juni 1945, bersepakat atas klausul bersama bahwa “Negara berdasarkan Ketuhanan”.
Panitia yang beranggotakan sembilan orang; Soekarno, Mohammad Hatta, AA. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakkir, H. Agus Salim, Achmad Subarjo, KH. Abdul Wahid Hasyim dan Muhammad Yamin, berdebat sangat sengit dan melelahkan. Namun, akhirnya berhasil merumuskan klausul sangat penting dalam bentuk Pancasila dan UUD’45, sebagai dasar dalam menjalankan negara Indonesia.
Sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, jelas menunukkan bahwa sila yang paling asas ini mengandung makna tauhid. Klausul negara berketuhanan atas dasar pemahaman tauhid ini tidak berlebihan. Sebab, kemerdekaan bangsa Indonesia dicapai berkat jasa besar para ulama, santri dan kaum Muslimin, berperang melawan penjajah.
Di Aceh, para ulama terlibat Perang Sabil tahun 1873-1904. Di Jawa Jimur, KH. Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa Resolusi Jihad untuk merebut kota Surabaya pada 23 Oktober tahun 1945.
Dalam tiap tahap-tahap perjuangan bangsa, selalu ada peran ulama. Sebelum memproklamasikan kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, Bung Karno di Cianjur menemui dua ulama besar, yaitu KH. Abdul Mukti dari Muhammadiyah, dan KH. Hasyim Asy’ari dari NU untuk meminta masukan (Ahmad Mansyur Suryanegara, Api Sejarah).* (Bersambung).. kembali pada Tafsir Pancasila yang Asli….
Penulis adalah pengurus Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Jawa Timur
Rep: Admin Hidcom
Editor: Cholis Akbar
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.hidayatullah.com dan Segera Update aplikasi hidcom untuk Android . Install/Update Aplikasi Hidcom Android Anda Sekarang !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar